Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN

 

Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN

 


Pandemic merubah dunia kedalam moderenisasi digital yang mendorong semua kegiatan dapat dilakukan serba online bahkan termasuk pajak, namun untuk melakukan aktifitas pajak secara online anda memerlukan EFIN. Sudah akrab dengan istilah ini? Atau belum pernah tahu dan mendengar sama sekali? 

Meskipun sudah masuk ke era digital, ternyata sebagian besar Wajib Pajak (WP) belum mengetahui EFIN pajak dan bagaimana cara membuat EFIN. Bilamana tidak memiliki EFIN maka WP tidak dapat melakukan aktifitas pajak online.

EFIN pajak memang belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Sesuai dengan namanya, EFIN pajak tentu berhubungan erat dengan aktivitas pajak. Lebih tepatnya, EFIN berhubungan dengan aktivitas pajak yang dilakukan secara online

EFIN Pajak diperlukan untuk membuat akun dalam melakukan aktifitas pajak online yang berbentuk nomor identitas yang digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Dengan efin wajib pajak dapat melaporkan SPT via online sehingga lebih hemat waktu. Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas secara lengkap mengenai EFIN dalam artikel kali ini.

Apa itu EFIN Pajak?

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Sistem EFIN akan menjamin Wajib Pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik. Jika sebelumnya lapor dan bayar pajak harus langsung ke kantor pajak, setelah era digital semuanya bisa dilakukan dari rumah.

Dulu, untuk melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan pajak, anda harus datang ke kantor pajak dan mengurus segala sesuatunya di sana. Hal ini tentu kurang efektif, karena menghabiskan waktu dan juga tenaga. Sekarang, semuanya sudah bisa dilakukan langsung dari rumah. Para wajib pajak bisa melakukannya aktivitas ini secara online dengan bantuan EFIN pajak

Fungsi EFIN Pajak

Bisa hemat waktu, dengan via online ini kita bisa lebih hemat waktu dalam perusahaan (badan) atau pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Efin juga berfungsi untuk transaksi pajak online di enskripsi sehingga menjamin kerahasiaan data anda, setelah memiliki efin wajib pajak dapat mengakses dan melakukan transaksi perpajakan Online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang untuk antri ke KPP.

 

Dengan adanya efin maka dapat menjamin kerahasiaan data anda yang dapat tersebar luas, namun apabila kode efin anda bocor entah karena kesalahan anda seperti memberi tahu kode efin ini pada teman atau rekan anda maka tidak menutup kemungkinan data bocor, jadi bijaklah dalam menyimpan suatu dokumen.

 

Dengan memiliki efin, anda memiliki record database sendiri sehingga tidak perlu mengisi biodata kembali saat datang ke KPP untuk melaporkan SPT. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka anda tidak perlu mengulang isian form dari awal lagi.

 

Jenis-Jenis EFIN Pajak

Berdasarkan penggunaannya EFIN dibagi menjadi 2 jenis, yaitu, EFIN untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

EFIN Badan atau Perusahaan 

EFIN badan atau perusahaan diperlukan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan, seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Lembaga
  • dan Badan lainnya.

Permohonan mengurus EFIN badan biasanya melibatkan perwakilan yang ditunjuk oleh badan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus EFIN pajak:

  • Surat penunjukan pengurus perpajakan badan yang diterbitkan oleh badan usaha
  • Identitas diri atau KTP pengurus apabila Warga Negara Indonesia, dan Paspor, KITAS serta KITAP bagi pengurus Warga Negara Asing (WNA)
  • NPWP serta SKT atas nama pengurus
  • NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan
  • Alamat email aktif pengurus perpajakan untuk komunikasi dengan pihak pajak.
  • Akta Notaris pendirian badan
  • Stempel badan

Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha), anda diharapkan untuk menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Lakukan registrasi dan aktivasi EFIN Pajak badan bisnis yang anda miliki di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut.

  • Masuk ke akun OnlinePajak
  • Pilih perusahaan yang hendak anda daftarkan EFIN-nya
  • Klik "e-Filing" di menu "Pengaturan" pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan EFIN anda.

EFIN Pribadi

EFIN pribadi merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan dengan fungsi sama untuk keperluan melapor SPT tahunan. Proses mengurus EFIN pribadi memiliki perbedaan dengan EFIN badan, karena tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh Wajib Pajak sendiri.

Ketentuan aktivasi EFIN pribadi bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah itu, wajib pajak juga harus melengkapi sejumlah dokumen atau persyaratan seperti KTP dan NPWP asli maupun fotokopi, serta alamat email yang terdaftar.

Kedua, melakukan aktivasi EFIN pribadi secara online. Para wajib pajak cukup masuk ke laman djponline.pajak.go.id, kemudian anda bisa mengikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.

Cara Daftar EFIN Secara Offline



Cara daftar EFIN
 secara offline bisa anda lakukan dengan datang langsung ke kantor pajak yang terdekat dari tempat tinggalmu. Sebenarnya, sebelum anda datang ke kantor pajak, tetap saja anda harus tetap mengakses EFIN terlebih dahulu melalui situs resminya. 

Cara daftar EFIN offline, yaitu:

  • Kunjungi laman situs pajak dan unduh formulir permohonan EFIN Pajak go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Lengkapi semua dokumen dan persyaratan yang diminta, meliputi:

-        Formulir permohonan EFIN yang sudah diisi

-        Alamat surel (e-mail)

-        Salinan KTP dan KTP asli bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA

-        Salinan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) beserta aslinya

-        Kunjungi kantor pajak terdekat dan ajukan formulir EFIN SPT.

-        Menurut peraturan Direktorat Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

-        Anda bisa langsung melakukan aktivasi EFIN

Cara Mendapatkan EFIN Online

Selain dengan cara mendapatkan EFIN offline, anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara onlineCara mendapatkan EFIN online lebih efisien dan efektif karena bisa dilakukan di mana saja. Berikut cara mendapatkan EFIN online tanpa perlu datang ke kantor pajak melalui pesan elektronik atau e-mail.

  • Unduh dan isi formulir permohonan EFIN online sesuai data diri. Formulir berikut bisa anda peroleh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat jelas di kamera sebab petugas pajak akan memeriksanya.
  • Kirimkan formulir permohonan EFIN online yang sudah anda isi beserta swafoto tadi ke alamat e-mail KPP tempat anda terdaftar dengan subjek e-mail “Permohonan EFIN”.
  • Cek alamat e-mail KPP di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
  • Tunggu e-mail balasan dari KPP berupa nomor EFIN. Proses permohonan ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari 24 Jam.
  • Setelah nomor EFIN diterima, anda bisa langsung melakukan aktivasi EFIN

Bagaimana Bila Lupa EFIN Pajak?

Kesalahan WP yang sering terjadi adalah lupa akan EFIN mereka sendiri. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena jarang digunakan atau sifat dasar manusia yang pelupa. 

Ketika lupa akan efin anda sendiri cobalah untuk tidak panik. Sebenarnya untuk melakukan e-filing pajak, anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan melakukan aktivasi EFIN atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Namun, bila ternyata anda lupa EFIN tersebut dan belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang anda gunakan selama lebih dari 30 hari, maka anda bisa melakukan beberapa hal berikut ini. 

1.     Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat (tidak harus KPP tempat anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. 

Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP. Kemudian isilah formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini biasanya relatif cepat.

2.    Mengunjungi Situs Resmi Pajak

Cara kedua yang bisa anda lakukan saat lupa EFIN adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. 

Anda bisa melakukan percakapan dan interaksi dengan petugas resmi pajak di situ. Petugas akan melayani melalui fitur chat. Beritahukan kepada petugas bahwa anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing anda untuk mendapatkan kembali EFIN.

3.    Menghubungi Call Center Kring Pajak

Cara lain yang juga bisa digunakan adalah dengan menghubungi call center. Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. 

Biasanya anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan segera memberikan EFIN anda. 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pendaftaran NPWP Online. Persyaratannya apa saja?

Keunggulan Memilih Lokasi PKL pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan Jawa Timur