Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan EFIN
Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkan
EFIN
Pandemic merubah dunia kedalam moderenisasi digital
yang mendorong semua kegiatan dapat dilakukan serba online bahkan termasuk pajak, namun untuk
melakukan aktifitas pajak secara online
anda memerlukan EFIN. Sudah akrab dengan istilah ini? Atau belum pernah
tahu dan mendengar sama sekali?
Meskipun sudah masuk ke era digital, ternyata sebagian
besar Wajib Pajak (WP) belum mengetahui EFIN pajak dan bagaimana cara membuat
EFIN. Bilamana tidak memiliki EFIN maka WP tidak dapat melakukan aktifitas
pajak online.
EFIN pajak memang belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Sesuai
dengan namanya, EFIN pajak tentu berhubungan erat dengan aktivitas pajak. Lebih
tepatnya, EFIN berhubungan dengan aktivitas pajak yang dilakukan secara online.
EFIN Pajak diperlukan untuk
membuat akun dalam melakukan aktifitas pajak online yang berbentuk nomor identitas yang
digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik
atau e-filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin
kerahasiaannya.
Dengan efin wajib pajak dapat
melaporkan SPT via online sehingga
lebih hemat waktu. Agar lebih mudah dipahami,
mari kita bahas secara lengkap mengenai EFIN dalam artikel kali ini.
Apa itu EFIN Pajak?
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah
nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk
Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT
melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sistem EFIN akan menjamin Wajib Pajak untuk melakukan
aktivitas pajak dengan keamanan yang baik. Jika sebelumnya lapor dan bayar
pajak harus langsung ke kantor pajak, setelah era digital semuanya bisa
dilakukan dari rumah.
Dulu, untuk melakukan segala aktivitas yang
berkaitan dengan pajak, anda harus datang ke kantor pajak dan mengurus segala
sesuatunya di sana. Hal ini tentu kurang efektif, karena menghabiskan waktu dan
juga tenaga. Sekarang, semuanya sudah bisa dilakukan langsung dari rumah. Para
wajib pajak bisa melakukannya aktivitas ini secara online dengan bantuan EFIN
pajak.
Fungsi EFIN Pajak
Bisa hemat waktu, dengan via online ini kita bisa lebih hemat waktu
dalam perusahaan (badan) atau pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.
Efin juga berfungsi untuk
transaksi pajak online di enskripsi
sehingga menjamin kerahasiaan data anda, setelah memiliki efin wajib pajak
dapat mengakses dan melakukan transaksi perpajakan Online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang untuk antri ke
KPP.
Dengan adanya efin maka dapat
menjamin kerahasiaan data anda yang dapat tersebar luas, namun apabila kode
efin anda bocor entah karena kesalahan anda seperti memberi tahu kode efin ini
pada teman atau rekan anda maka tidak menutup kemungkinan data bocor, jadi
bijaklah dalam menyimpan suatu dokumen.
Dengan memiliki efin, anda memiliki
record database sendiri sehingga tidak perlu mengisi biodata kembali saat
datang ke KPP untuk melaporkan SPT. Selanjutnya
untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka anda tidak perlu mengulang
isian form dari awal lagi.
Jenis-Jenis EFIN Pajak
Berdasarkan penggunaannya EFIN dibagi menjadi
2 jenis, yaitu, EFIN untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang
diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
EFIN Badan atau Perusahaan
EFIN badan atau perusahaan diperlukan untuk
melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan, seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Koperasi
- Yayasan
- Lembaga
- dan Badan lainnya.
Permohonan mengurus EFIN badan biasanya
melibatkan perwakilan yang ditunjuk oleh badan untuk mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak badan terdaftar.
Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus
EFIN pajak:
- Surat penunjukan
pengurus perpajakan badan yang diterbitkan oleh badan usaha
- Identitas diri atau KTP
pengurus apabila Warga Negara Indonesia, dan Paspor, KITAS serta KITAP
bagi pengurus Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP serta SKT atas nama
pengurus
- NPWP dan SKT atas nama
Wajib Pajak Badan
- Alamat email aktif
pengurus perpajakan untuk komunikasi dengan pihak pajak.
- Akta Notaris pendirian badan
- Stempel badan
Setelah mendapatkan EFIN untuk badan (usaha), anda
diharapkan untuk menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak
sah.
Lakukan registrasi dan aktivasi EFIN Pajak badan bisnis
yang anda miliki di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke akun OnlinePajak
- Pilih perusahaan yang
hendak anda daftarkan EFIN-nya
- Klik "e-Filing"
di menu "Pengaturan" pada navigation bar di
samping kiri dan ketikkan EFIN anda.
EFIN Pribadi
EFIN pribadi merupakan nomor identitas yang
diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan dengan fungsi sama untuk
keperluan melapor SPT tahunan. Proses mengurus EFIN pribadi memiliki perbedaan
dengan EFIN badan, karena tidak dapat diwakilkan dan harus diurus oleh Wajib
Pajak sendiri.
Ketentuan aktivasi EFIN pribadi bisa dilakukan
dengan dua cara. Pertama, dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Setelah itu, wajib pajak juga harus
melengkapi sejumlah dokumen atau persyaratan seperti KTP dan NPWP asli maupun
fotokopi, serta alamat email yang terdaftar.
Kedua, melakukan aktivasi EFIN pribadi secara online. Para wajib pajak cukup masuk ke laman djponline.pajak.go.id,
kemudian anda bisa mengikuti arahan yang diminta secara benar dan lengkap.
Cara Daftar EFIN Secara Offline
Cara daftar EFIN secara offline
bisa anda lakukan dengan datang langsung ke kantor pajak yang terdekat dari
tempat tinggalmu. Sebenarnya, sebelum anda datang ke kantor pajak, tetap saja anda
harus tetap mengakses EFIN terlebih dahulu melalui situs resminya.
Cara daftar EFIN offline, yaitu:
- Kunjungi laman situs
pajak dan unduh formulir permohonan EFIN Pajak go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lengkapi semua dokumen
dan persyaratan yang diminta, meliputi:
-
Formulir permohonan
EFIN yang sudah diisi
-
Alamat surel (e-mail)
-
Salinan KTP dan KTP
asli bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA
-
Salinan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) beserta aslinya
-
Kunjungi kantor pajak
terdekat dan ajukan formulir EFIN SPT.
-
Menurut peraturan
Direktorat Pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan
Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-06/PJ/2019.
-
Anda bisa langsung
melakukan aktivasi EFIN
Cara Mendapatkan EFIN Online
Selain dengan cara mendapatkan EFIN offline,
anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara online. Cara mendapatkan EFIN online lebih efisien dan efektif karena bisa dilakukan
di mana saja. Berikut cara
mendapatkan EFIN online tanpa
perlu datang ke kantor pajak melalui pesan elektronik atau e-mail.
- Unduh dan isi formulir
permohonan EFIN online sesuai
data diri. Formulir berikut bisa anda peroleh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Lakukan swafoto dengan
memegang KTP dan NPWP asli. Pastikan NIK dan nomor NPWP terlihat jelas di
kamera sebab petugas pajak akan memeriksanya.
- Kirimkan formulir
permohonan EFIN online yang
sudah anda isi beserta swafoto tadi ke alamat e-mail KPP tempat anda
terdaftar dengan subjek e-mail “Permohonan EFIN”.
- Cek alamat e-mail KPP di
laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
- Tunggu e-mail balasan
dari KPP berupa nomor EFIN. Proses permohonan ini biasanya memakan waktu
tidak lebih dari 24 Jam.
- Setelah nomor EFIN
diterima, anda bisa langsung melakukan aktivasi EFIN.
Bagaimana Bila Lupa EFIN Pajak?
Kesalahan WP yang sering terjadi adalah lupa akan EFIN mereka
sendiri. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena
jarang digunakan atau sifat dasar manusia yang pelupa.
Ketika lupa akan efin anda sendiri cobalah untuk
tidak panik. Sebenarnya untuk melakukan e-filing pajak, anda
hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan melakukan aktivasi EFIN atau
mendaftarkannya ke aplikasi pajak.
Namun, bila ternyata anda lupa EFIN tersebut dan
belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang anda gunakan selama lebih dari 30
hari, maka anda bisa melakukan beberapa hal berikut ini.
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat
(tidak harus KPP tempat anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk
layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor
pajak.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas
(KTP) dan NPWP. Kemudian isilah formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan
petugas pajak menemukan EFIN anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini biasanya
relatif cepat.
2. Mengunjungi Situs Resmi Pajak
Cara kedua yang bisa anda lakukan saat lupa
EFIN adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada
halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”.
Anda bisa melakukan percakapan dan interaksi
dengan petugas resmi pajak di situ. Petugas akan melayani melalui fitur chat.
Beritahukan kepada petugas bahwa anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing anda untuk
mendapatkan kembali EFIN.
3. Menghubungi Call Center Kring Pajak
Cara lain yang juga bisa digunakan adalah
dengan menghubungi call center. Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN dengan
menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Biasanya anda akan diminta untuk mengonfirmasi
data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai
dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan segera memberikan
EFIN anda.
Komentar
Posting Komentar