Cara Pendaftaran NPWP Online. Persyaratannya apa saja?
Untuk mendaftar NPWP kalian tidak perlu capek-capek untuk datang ke kantor pajak loh. Sekarang untuk mendaftar NPWP sudah bisa dilakukan secara online dan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Untuk mendaftar NPWP Anda bisa mengunjungi ereg pajak di google chrome.
Nah, ini langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online.
- NPWP ORANG PRIBADI
- Kunjungi ereg pajak di google chrome'
- Klik DAFTAR terlebih dahulu jangan langsung login'
- Selanjutnya masukkan email dan kode captcha
- Cek pesan email. lalu klik link verifikasi
- Masukkan orang pribadi, Nama Anda sesuai dengan KTP, Nomor Telepon, Buat Kata sandi baru berupa huruf dan angka, dan pilih pertanyaan bebas dan masukkan jawabannya lalu masukkan kode captcha
- Cek pesan email. lalu klik link aktivasi. setelah itu klik disini untuk pendaftaran
- kemudian login masukkan email dan password yang telah Anda buat
- kemudian dipilih orang pribadi dan pusat.
- selanjutnya masukkan sesuai dengan identitas Anda.
- setelah semua terisi. klik simpan. lalu Minta Token. dan masukkan kode captcha.
- lalu cek pesan email. token dikirimkan ke email dan salin.
- kembali ke link pendaftaran tadi. klik Minta Permohonan. dan masukkan token. lalu kirim
- Cek email kembali. kartu NPWP Elektronik akan dikirimkan ke email. scroll Paling bawah berupa file PDF.
- NPWP BADAN
- Kunjungi ereg pajak di google chrome'
- Klik DAFTAR terlebih dahulu jangan langsung login'
- Selanjutnya masukkan email dan kode captcha
- Cek pesan email. lalu klik link verifikasi
- Masukkan Badan, Nama Badan sesuai dengan SK, Nomor Telepon, Buat Kata sandi baru berupa huruf dan angka, dan pilih pertanyaan bebas dan masukkan jawabannya lalu masukkan kode captcha
- Cek pesan email. lalu klik link aktivasi. setelah itu klik disini untuk pendaftaran
- kemudian login masukkan email dan password yang telah Anda buat
- kemudian dipilih Badan dan pusat.
- selanjutnya masukkan sesuai dengan identitas Badan.
- setelah semua terisi. klik simpan. lalu Minta Token. dan masukkan kode captcha.
- lalu cek pesan email. token dikirimkan ke email dan salin.
- kembali ke link pendaftaran tadi. klik Minta Permohonan. dan masukkan token. lalu kirim
- Cek email kembali. kartu NPWP Elektronik akan dikirimkan ke email. scroll Paling bawah berupa file PDF.
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk pendaftaran NPWP secara online.
- NPWP Orang Pribadi, hal yang perlu disiapkan KTP dan Kartu Keluarga
- NPWP Badan, hal yang perlu disiapkan NPWP Ketua, KTP Ketua, dan Akta Notaris
Untuk pendaftaran NPWP Badan harus menyiapkan scan dokumen berupa scan Akta Notaris, Scan KTP Ketua, dan Scan NPWP Ketua. Untuk file nanti disarankan berukuran dibawah 2Mb. jika lebih dari itu pendaftaran tidak bisa dilanjutkan. dan NPWP Ketua harus aktif, jika tidak pendaftaran tidak akan berhasil.
Jika anda kesulitan. Anda bisa datang ke kantor pajak terdekat!
Komentar
Posting Komentar