INGAT LAPOR SPT! Pelaporan SPT dengan Sistem Online.
Lapor SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan dimana dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya, baik untuk objek pajak maupun non pajak (https://www.pajak.go.id) Prinsip Lapor SPT sesuai prinsip self-assesment secara; Benar (Benar dalam perhitungan, penerapan aturan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), Lengkap (Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak, penghasilan, harta dan utang, serta unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT), dan Jelas (Melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak). Dengan anda memiliki NPWP, Anda dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) maka Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya.
Tahap lapor SPT dengan menggunakan sistem online. Berikut ini cara untuk Lapor SPT online.
- Registrasi Akun DJP Online
- Kunjungi https://www.pajak.go.id
- Klik Login di sudut kanan atas
- Klik "Belum Registrasi" lalu masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan sesuai pada gambar.
- Selanjutnya masukkan Email aktif dan No.HP selanjutnya buat kata sandi untuk login DJP Online lalu masukkan kode keamanan
- Setelah klik simpan, Anda akan mendapatkan email dari efilling@pajak.go.id berisi tautan link aktivasi untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Bila tidak menerima email tersebut, cek folder spam atau lakukan pendaftaran ulang. Satu email hanya untuk satu NPWP.
- Selanjutnya klik AKTIFKAN AKUN di inbox email dari efilling@pajak.go.id Pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftran Anda.
- Kunjungi https://www.pajak.go.id
- Klik Login di sudut kanan atas
- Masukkan NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Selanjutnya klik Login
- Pada laman Home Klik LAPOR
- Pada laman Lapor DJP Online klik E-Filling
- Pada laman Laman Daftar SPT klik Buat SPT
- Pada laman Formulir SPT silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang anda berikan. diakhir pilihan kami sarankan pilih 1770S dengan panduan
- Selanjutnya pilih tahun pajak & status SPT.
- Selanjutnya dijawab pertanyaan yang tersedia berupa penghasilan, tanggungan, harta yang dimiliki, dan hutang.
- Isi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai petunjuk.Selanjutnya klik disini kode verifikasi akan dikirim ke email Anda. kemudian masukkan kode verifikasi tersebut kw kotak yang disediakan, dan Klik Kirim SPT.
- Anda akan menerima Bukt Penerimaan Elektronik (BPE) di email Anda sebagai bukti penerimaan SPT.
Komentar
Posting Komentar