INGAT LAPOR SPT! Pelaporan SPT dengan Sistem Online.
.jpg)
Lapor SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan dimana dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya, baik untuk objek pajak maupun non pajak ( https://www.pajak.go.id ) Prinsip Lapor SPT sesuai prinsip self-assesment secara; Benar (Benar dalam perhitungan, penerapan aturan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya), Lengkap (Memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak, penghasilan, harta dan utang, serta unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT), dan Jelas (Melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak). Dengan anda memiliki NPWP, Anda dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) maka Anda wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Tahap lapor SPT dengan menggunakan sistem online. Berikut ini cara untuk Lapor SPT online . Registrasi Akun DJP Online Buat akun DJP Online dengan menyiapkan NPWP, EF...